Pengetahuan Dasar Bulldozer
Pengetahuan
Dasar Bulldozer
Oleh : Mahfud Effendi, S.T.
Bulldozer merupakan salah satu alat berat yang tergolong dalam kategori
pesawat angkat dan angkut yang berfungsi sebagai perata tanah, pasir, batu bara
maupun material lainnya. Bulldozer memiliki kemampuan yang sangat tinggi dalam
mendorong material sehingga sangat sesuai jika digunakan untuk meratakan
material. Bulldozer tersebut mampu beroperasi di daerah yang lunak sampai
daerah yang keras sekalipun. Bulldozer dilengkapi dengan ripper atau garu untuk meratakan material keras dan swamp dozer untuk daerah yang lunak.
Bulldozer pada dasarnya adalah alat yang memakai traktor yang bertujuan
sebagai penggerak utama, sehingga bulldozer dapat dikatakan adalah traktor yang
dilengkapi dengan alat tambahan berupa blade. sehingga bulldozer adalah nama
jenis dari dozer yang mendorong lurus ke depan.
Fungsi
Bulldozer
1. Penebasan/pembabatan (Clearing)
Bulldozer
dapat membersihkan lokasi pekerjaan yang penuh semak-semak, sisa-sisa pohon
yang besar ataupun yang kecil yang berpotensi menghalangi pekerjaan selanjutnya.
Pekerjaan tersebut dapat dilakukan sebelum pekerjaan utama dilakukan ataupun
bersamaan dengan pekerjaan lainnya itu sendiri. Penebasan dapat dilakukan oleh
bulldozer dengan cara didorong maupun ditarik.
2. Merintis (Pioneering)
Pekerjaan pioneering atau pekerjaan perintisan adalah
kelanjutan dari pekerjaan penebasan. Perintisan ini meliputi pekerjaan yang
memerlukan perataan pada tanah, pembuatan permukaan jalan darurat sebagai transportasi
alat mekanis serta jika diperlukan pembuatan saluran air untuk drainase.
3. Gali / Angkut Jarak Pendek
Bulldozer
dapat menggali dan mengangkut material namun pada jarak tertentu atau pada
jarak yang tidak jauh, karena bulldozer tidak efektif untuk jarak jauh
dikarenakan lambannya bulldozer ketika berjalan. Adapun Jarak dorong Bulldozer roda besi < 200 ft, dan
untuk roda karet < 400 ft, pemakaian bulldozer melebihi ketentuan tersebut
sangatlah tidak efektif.
4. Menyebarkan Material
Penyebaran material diperlukan untuk
meratakan permukaan disebuah pekerjaan, bulldozer dapat melakukan penyebaran
tersebut dan meratakan material yang telah disebar.
5. Penimbunan Kembali
Pekerjaan yang dapat di cover oleh bulldozer selanjutnya adalah
penimbunan. Bulldozer sanggup menimbun kembali sebuah kubangan yang dihasilkan
oleh peralatan berat lain, seperti contoh penimbunan pada bekas galian tambang,
penimbunan bekas galian pipa dan penimbunan lain yang memerlukan waktu yang
cepat untuk menyelsaikannya.
6. Menarik
Bulldozer memiliki kekuatan yang besar
sehingga selain mendorong material melalui bladenya,
bulldozer juga sanggup melakukan pekerjaan dengan cara menarik, sehingga
bulldozer dapat menarik peralatan mekanis lainnya yang rusak untuk dipindahkan
ke suatu tempat yang berbeda.
- Carier Roller berfungsi untuk penahan main frame
- Blade berfungsi sebagai pendorong material
- Lift cylinder berfungsi sebagai penggerak blade
- Sprocket berfungsi untuk menggerakkan track
- Main frame berfungsi sebagai alur carier roller
- Straight frame berfungsi sebagai batang penyangga blade
- Track merupakan roda untuk Bulldozer
- Cutting edge berfungsi sebagai perata tanah
- End bit berfungsi sebai penyerok material
Bulldozer termasuk
dalam golongan Pesawat Angkat dan Angkut sehingga perlu dilaksanakan
pemeriksaan dan pengujian dimana sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja
No. 05 Tahun 1985 bahwa dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
pengujian pertama dan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun
sekali, dan riksa uji tersebut harus dilakukan oleh pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja.
Daftar
Pustaka
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja PER/05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Comments
Post a Comment